get app
inews
Aa Text
Read Next : Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Polda DIY Dapat Penghargaan dari ATR-BPN

12 Bandara Angkasa Pura I Raih Penghargaan Pelayanan Prima Sektor Transportasi dari Kemenhub

Rabu, 26 Oktober 2022 - 22:24:00 WIB
12 Bandara Angkasa Pura I Raih Penghargaan Pelayanan Prima Sektor Transportasi dari Kemenhub
Angkasa Pura I berhasil meraih penghargaan Penganugerahan Penilaian Pelayanan Prima Unit Pelayanan Publik Sektor Transportasi melalui 12 bandara kelolaan. (Foto: dok Angkasa Pura I)

JAKARTA, iNews.id - PT Angkasa Pura I berhasil meraih penghargaan dalam ajang Penganugerahan Penilaian Pelayanan Prima Unit Pelayanan Publik Sektor Transportasi Tahun 2021-2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam acara penghargaan yang digelar pada Rabu (26/10/2022), sebanyak 12 bandara yang dikelola Angkasa Pura I berhasil meraih penghargaan tersebut.

Adapun bandara kelolaan Angkasa Pura I yang berhasil meraih penghargaan ini adalah Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang yang berhasil meraih penghargaan kategori Prima Utama; Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Sam Ratulangi Manado, dan Bandara Adi Soemarmo Surakarta pada kategori Prima Madya. 

Kemudian, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Lombok, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Pattimura Ambon, Bandara Sentani Jayapura, dan Bandara Frans Kaisiepo Biak pada kategori Prima Pratama.

Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi mengatakan, penghargaan yang diterima oleh 12 bandara yang dikelola ini merupakan wujud apresiasi serta pengakuan atas komitmen dan kinerja Angkasa Pura I dalam memberikan layanan prima kepada seluruh pengguna jasa bandara. 

"Selama dua tahun ke belakang, Angkasa Pura I sebagai perusahaan pengelola bandara di Indonesia dihadapkan pada tantangan yang cukup sulit, yaitu pandemi global Covid-19. Di satu sisi, kami dituntut untuk dapat menghadirkan layanan prima kepada seluruh pengguna jasa. Sedangkan di sisi lain, ada aturan terkait protokol kesehatan yang wajib dipatuhi. Integrasi layanan dengan protokol kesehatan ini menjadi hal yang sangat menantang bagi kami. Namun demikian, kami berhasil dalam menjawab tantangan ini," kata Faik Fahmi.

Penghargaan Penilaian Pelayanan Prima Unit Pelayanan Publik Sektor Transportasi dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2018, serta terdiri dari enam aspek penilaian, yaitu aspek kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana pelayanan publik, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi. Adapun sebanyak 136 unit pelayanan publik telah mengikuti proses penilaian penghargaan ini.

Editor: Anindita Trinoviana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut