11 Remaja di Kendari Diduga Terlibat Prostitusi Online, Ditangkap saat Tunggu Pelanggan
KENDARI, iNews.id - Sebanyak 11 remaja perempuan yang mayoritas berstatus pelajar diduga terlibat kasus prostitusi daring (online) via MiChat, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka tertangkap di kamar hotel saat menunggu pelanggan.
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Baruga AKP Gusti Komang Sulastra mengatakan, saat ini mereka telah dipulangkan ke orang tua masing-masing.
"Sudah dipulangkan ke orang tua mereka setelah diasesmen oleh Dinas Sosial," katanya , Minggu (18/4/2021).
Dia menyampaikan, dari 11 perempuan tersebut, tiga orang di antaranya wajib lapor. Pemulangan 11 remaja tersebut untuk mendapatkan pembinaan oleh orang tua mereka, sehingga tidak terlibat pada kegiatan yang salah.
Sebelumnya, personel Polsek Baruga saat melakukan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) pada Selasa, 6 April lalu, mengamankan 11 anak perempuan di kamar Hotel Grand DDNS yang terletak di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, diduga sedang menunggu pria hidung belang.
Sebanyak 11 anak tersebut, di antaranya TT (17) status pelajar asal Kota Kendari; EL (17) status pelajar asal Kendari; AA (18) status pelajar asal Kabupaten Kolaka; DO (17) bukan pelajar asal Kendari; dan A (17) pelajar asal Kendari.
Berikutnya, NW (20) bukan pelajar asal Kendari; H (20) bukan pelajar asal Kabupaten Konawe Kepulauan; EF (20) bukan pelajar asal Kendari; WA (21) bukan pelajar asal Kendari; WD (18) bukan pelajar asal Kendari, dan TJ (19) bukan pelajar asal Kendari.
Hasil pemeriksaan 11 anak tersebut, dua di antaranya inisial TT (17) dan AA (18) kepada penyidik mengaku bahwa pemilik hotel inisial AR, pernah menawarkan untuk melayani warga negara asing (WNA) asal China kepada mereka, kemudian diberikan Rp500.000 oleh pemilik hotel.
Editor: Nani Suherni