10 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Batam, Kasus Penipuan Modus Phone Sex
BATAM, iNews.id - Sebanyak 10 warga negara asing (WNA) China dan Vietnam ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau. Mereka diamankan di Kota Batam atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan modus phone sex.
"Para pelaku ini terdiri atas 1 perempuan dan 9 laki-laki. Identitas mereka masing-masing berinisial TTP, LH, MXJ, ZW, ZCG, LYW, TXQ, MTY, WB dan MXW," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Batam Tessa Harumdila dan Kasubdit V Dit Reskrimsus Polda Kepri Kompol Robby Topan Manusiwa, Kamis (6/1/2022).
Dalam kasus ini, Polda Kepri menyita beberapa alat komunikasi berupa laptop dan handphone yang digunakan para tersangka untuk melakukan aksinya sebagai barang bukti.
"Tersangka berinisial TTP yang berperan sebagai Icon yang melakukan video call phone sex. Kmudian rekan-rekan tersangka lainnya yang melakukan tindakan pemerasan terhadap korban," katanya.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat. Tim Subdit V kemudian mengamankan 10 tersangka di salah satu rumah yang ada di Kota Batam.
"Setelah diperiksa, 10 tersangka ini berasal dari China dan Vietnam. Mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan modus sex phone melalui aplikasi Wechat," katanya.
Editor: Donald Karouw