get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabid Propam-Kasubbid Paminal Polda Sumut Dicopot Dugaan Pemerasan, Diperiksa Terpisah!

10 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Batam, Kasus Penipuan Modus Phone Sex

Kamis, 06 Januari 2022 - 16:43:00 WIB
10 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Batam, Kasus Penipuan Modus Phone Sex
Polda Kepri saat ekspos kasus 10 WNA China dan Vietnam atas kasus penipuan dan pemerasan modus phone sex. (Foto: iNews/Dicky SR)

BATAM, iNews.id - Sebanyak 10 warga negara asing (WNA) China dan Vietnam ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau. Mereka diamankan di Kota Batam atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan modus phone sex.

"Para pelaku ini terdiri atas 1 perempuan dan 9 laki-laki. Identitas mereka masing-masing berinisial TTP, LH, MXJ, ZW, ZCG, LYW, TXQ, MTY, WB dan MXW," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Batam Tessa Harumdila dan Kasubdit V Dit Reskrimsus Polda Kepri Kompol Robby Topan Manusiwa, Kamis (6/1/2022).

Dalam kasus ini, Polda Kepri menyita beberapa alat komunikasi berupa laptop dan handphone yang digunakan para tersangka untuk melakukan aksinya sebagai barang bukti. 

"Tersangka berinisial TTP yang berperan sebagai Icon yang melakukan video call phone sex. Kmudian rekan-rekan tersangka lainnya yang melakukan tindakan pemerasan terhadap korban," katanya.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat. Tim Subdit V kemudian mengamankan 10 tersangka di salah satu rumah yang ada di Kota Batam. 

"Setelah diperiksa, 10 tersangka ini berasal dari China dan Vietnam. Mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan modus sex phone melalui aplikasi Wechat," katanya.

Dari 10 orang tersangka ini memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas melakukan profiling kepada korban di Negara China. Ada juga yang menjadi Icon yang melakukan video call sex.

Kemudian mencari korban, menghubunginya dan merekam video call sex. Para tersangka ini mengancam serta memeras korban dengan menggunakan sistem elektronik aplikasi wechat. 

"Selanjutnya kami akan melimpahkan berkas pemeriksaan kepada pihak Imigrasi," ujarnya.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Batam Tessa Harumdila mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada Polda Kepri atas pengungkapan kasus ini.

"Tentunya dari kejadian ini kita terus melakukan pengawasan lebih optimal di setiap pintu masuk yang ada di Kota Batam. Tidak hanya di Batam, juga pintu masuk dari Jakarta dan kota-kota lainnya," ucapnya.

Hasil pemeriksaan, para tersangka melakukan aksinya sejak Agustus 2021. Mereka sudah berada di Indonesia sejak 6 bulan yang lalu. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Kemudian Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000. Kemudian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE)

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut