Waria Tewas Tanpa Busana di Taman Tanjungpinang Ternyata Dibunuh Pelanggan Sesama Jenis. (Foto/Ist)

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Darma Adiyaniki, menjelaskan bahwa perselisihan tersebut mencapai titik puncaknya ketika pelaku yang kesal dan emosional memukul kepala korban dengan sebuah batu, mengakibatkan korbannya tewas di tempat kejadian. Mayat korban ditemukan tanpa busana dengan luka-luka di bagian kepala dan tanda-tanda kekerasan lainnya.

"Saat ini, D berada dalam tahanan Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan akan dihadapkan pada hukum. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal selama 15 tahun penjara," ucap M Darma Adiyaniki, Senin (6/11/2023).


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network