Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Syamsuriyansah menghadirkan pelaku penganiayaan anggota Tim Gugus Covid-19 Mamuju saat konferensi pers kasus itu, Selasa (9/6/2020). (Foto: iNews/Abdul Jalal)

MAMUJU, iNews.id - Pelaku penganiayaan anggota Tim Gugus Covid-19 Mamuju ditahan polisi, Selasa (9/6/2020). Pelaku berinisial MR, warga Tambi, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, terancam hukuman dua tahun penjara.

Penganiayaan terhadap Wakil Koordinator Lapangan Tim Gugus Covid-19 Mamuju bernama Alamsyah tersebut terjadi ketika akan melakukan rapid test kepada beberapa warga di Lingkungan Kampung Baru Kelurahan Tambi, Kamis (4/6/2020).

Pelaku mengaku sakit hati hingga menganiaya Tim Gugus Tugas Covid-19 karena kesal setelah mengetahui ada pemberitaan dan pengambilan gambar di sekitar rumahnya. Keluarga pelaku menjadi sorotan karena sebelumnya salah satu dari mereka berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) nekat kabur dari rumah sakit regional.

“Pasal yang kami kenakan atas pelaku penganiayaan anggota Tim Gugus Tugas Covid-19 Mamuju ini pasal 351 ayat 1 KUHP,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Syamsuriyansah saat konferensi pers di Mapolres Mamuju, Selasa (9/6/2020).

Syamsuriyansah mengatakan, pihaknya mengenakan pasal ini karena penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan pertimbangan kondisi kesehatannya. Sementara itu, barang bukti juga nihil karena pelaku melakukan penganiayaan dengan kepalan tangan.

AKP Syamsuriyansah mengatakan, sejauh ini, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju juga telah mengambil keterangan beberapa saksi atas peristiwa penganiayaan di lingkungan Tambi, Kelurahan Mamunyu, beberapa hari lalu itu.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network