LOMBOK BARAT, iNews.id – Pengakuan mengejutkan diungkapkan MT alias Sup (25) pelaku pernikahan sejenis yang menggegerkan warga Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaku menuturkan, korban MH memang awalnya tidak mengetahui dirinya laki-laki.
Setelah mereka bertemu, korban mengetahui jenis kelaminnya. Namun, korban tidak keberatan dengan hubungan mereka dan malah memaksanya berhubungan intim.
"Awalnya waktu ketemu dia enggak tahu saya laki-laki. Tapi, setelah kami ketemuan, dia tahu kok saya lak-laki. Dia juga yang maksa saya berhubungan intim," kata pelaku, MT di hadapan polisi, Senin (8/6/2020).
MH kemudian mengajaknya menikah. Pelaku awalnya menolak menikah dengan korban karena mereka pasangan sesama jenis. Namun, korban mengancam akan bunuh diri jika MT tidak mau menikahinya.
"Mungkin dia mau sama saya karena saya rajin salat. Yang ngurus surat pernikahan semuanya dia," ujar MT.
Setelah menikah, MT mengaku sempat melakukan hubungan badan dengan korban beberapa kali. Namun, setelah itu, mereka bercerai hingga dirinya dilaporkan ke Polres Lombok Barat. "Setelah menikah, saya dilaporkan ke polisi sama dia," kata MT
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhavid Shidiq mengatakan, hasil pemeriksaan terlapor atau tersangka ini mengakui laki-laki. Dia memalsukan kartu tanda penduduk (KTP) dan ijazah. “KTP dia pinjam terus fotonya diambil dari ijazah orang lain,” katanya, Senin (8/6/2020).
Dhavid mengatakan, pelaku MT alias Sup kini harus mendekam di Polres Lombok Barat. Dia diancam dengan pasal 363 dan 366 KUHP tentang penipuan dengan ancaman lima tahun penjara. “Tersangka masih kita periksa untuk penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Dhavid menuturkan, dari keterangan pelaku dan korban, keduanya berkenalan melalui media sosial.
Dari perkenalan tersebut mulai tumbuh rasa cinta sehingga keduanya pun memutuskan melanjutkan hubungan ke mahligai perkawinan. Mereka tercatat menikah sah secara agama pada Selasa, 2 Juni 2020 lalu dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat.
Pernikahan sejenis ini terbongkar setelah korban, MH mengajak istrinya MT, untuk berhubungan intim. Namun, pelaku menolak dengan alasan datang bulan. Berapa hari kemudian, sang istri tiba-tiba meminta bercerai dan kabur dari rumah korban.
Korban sempat mencari istrinya di Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan. MH pun kaget saat bertemu dengan ketua RT di tempat tinggal istrinya, dia mendapatkan informasi jika sang pujaan hatinya yang telah dia nikahi itu ternyata seorang perempuan jadi-jadian alias seorang laki-laki.
MH yang mengetahui perempuan yang dia nikahi sejak empat hari lalu itu aslinya berjenis kelamin laki-laki, langsung melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke pihak kepolisian.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait