LOMBOK BARAT, iNews.id - Seorang laki-laki di Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), melaporkan pasangan yang dinikahinya ke kepolisian setempat. Korban mengaku merasa ditipu karena belakangan baru mengetahui istri yang dia nikahi ternyata berjenis kelamin laki-laki.
Saat ini, warga Desa Glogor, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, berinisial MH (31) itu harus menanggung malu karena pernikahan sesama jenis itu. Informasi dari warga, korban saat ini juga patah hati setelah mengetahui sang pujaan hati yang telah dia ikat melalui janji suci pernikahan itu, ternyata seorang wanita jadi-jadian.
Kejadian ini berawal saat malam pertama, korban mengajak istrinya MT, untuk berhubungan intim. Namun, pelaku menolak dengan alasan datang bulan. Berapa hari kemudian, sang istri tiba-tiba meminta bercerai dan kabur dari rumah korban.
Korban sempat mencari istrinya di Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan. MH pun kaget saat bertemu dengan ketua RT di tempat tinggal istrinya, dia mendapatkan informasi jika sang pujaan hatinya yang telah dia nikahi itu ternyata seorang perempuan jadi-jadian alias seorang laki-laki.
MH yang mengetahui perempuan yang dia nikahi sejak empat hari lalu itu aslinya berjenis kelamin laki-laki, langsung melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke pihak kepolisian. Petugas Polres Lombok Barat puyn mengamankan MT dan saat ini masih memeriksa pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhavid Shidiq mengatakan, dari keterangan pelaku dan korban, keduanya berkenalan melalui media sosial. Dari perkenalan tersebut mulai tumbuh rasa cinta sehingga keduanya pun memutuskan melanjutkan hubungan ke mahligai perkawinan. Mereka tercatat menikah sah secara agama pada Selasa, 2 Juni 2020 lalu dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat.
"Ini tindak pidana penipuan. Setelah menikah, korban mengetahui pasangannya kenyataannya bukan perempuan, tapi laki-laki. Yang bersangkutan atau terlapor juga telah mengakui dia laki-laki. Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut," kata AKP Dhavid Shidiq di Mataram, Senin (8/6/2020).
Dhavid mengatakan, pelaku MT kini harus mendekam di Polres Lombok Barat. Dia diancam dengan pasal 363 dan 366 KUHP tentang penipuan dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara pihak korban tidak bersedia ditemui karena mengaku masih syok dengan kejadian tersebut. Saat ini sudah beberapa orang dimintai keterangan soal pernikahan sesama jenis ini.
Pelaku MT yang dikonfirmasi menuturkan, korban MH memang awalnya tidak mengetahui dirinya laki-laki. Setelah mereka bertemu sebelum menikah, korban mengetahui jenis kelaminnya. Namun, korban tidak keberatan dengan hubungan mereka dan malah memaksanya berhubungan intim.
"Awalnya waktu ketemu dia enggak tahu saya laki-laki. Tapi, setelah kami ketemun, dia tahu kok saya lak-laki. Dia juga yang maksa saya berhubungan intim," kata pelaku, MT.
MH kemudian mengajaknya menikah. Pelaku awalnya menolak menikah dengan korban karena mereka pasangan sesama jenis. Namun, korban mengancam akan bunuh diri jika MT tidak mau menikahinya.
"Mungkin dia mau sama saya karena saya rajin salat. Yang ngurus surat pernikahan semuanya dia," ujar MT.
Setelah menikah, MT mengaku sempat melakukan hubungan badan dengan korban beberapa kali. Namun, setelah itu, mereka bercerai hingga dirinya dilaporkan ke Polres Lombok Barat.
"Setelah menikah, saya dilaporkan ke polisi sama dia," kata MT.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait