Personel Unit Gakkum kemudian berkoordinasi dengan Unit Regident untuk mengecek data pemilik sepeda motor berdasarkan nomor rangka dan didapati alamat kendaraan tersebut pemilik atas nama Wahyuni dengan alamat Desa Sialang A4 RT 08/04 Kecamatan Pamenang.
Kasat Lantas Polres Merangin AKP Hadi Siswanto menjelaskan, saat itu anggotanya langsung mencari alamat tersebut.
"Dan ditemukan pemiliknya adalah Wahyuni dan diterima oleh suaminya atas nama Bambang. Setelah melengkapi bukti kepemilikan kendaraan, sepeda motor pun diserahkan kepada pemiliknya," ujar AKP Hadi, Kamis (17/4/2025).
Sementara itu Bambang sangat bersyukur motornya kembali ditemukan."Saat itu kami sudah pasrah, hingga kami melaporkan kehilangan motor kepada Polres Merangin dan alhamdulillah setelah empat bulan hilang motor kami akhirnya bisa ditemukan," kata Bambang.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait