KONAWE, iNews.id - Rekaman video dan foto-foto warga negara asing (WNA) China menyembelih buaya viral di media sosial, Rabu (25/8/2021). Video tersebut diduga terjadi di area pabrik Mega Industri Pemurnian Nikel, PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Video viral yang mendapat kecaman masyarakat kemudian dilaporkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra.
Mendapat laporan, BKSDA langsung membentuk tim untuk investasi peristiwa tersebut. Apalagi buaya ini termasuk dalam satwa yang dilindungi.
"Informasi awal ada warga yang menangkap buaya. Kami belum bisa pastikan apa warga sini atau WNA China yang tangkap. Lalu buaya itu diserahkan ke mereka (WNA China) dan disembelih," ujar Kepala BKSDA Sultra Sakrianto Djawie, Rabu (25/8/2021).
Menurutnya, diduga para WNA ini tidak mengetahui jika buaya tersebut termasuk satwa yang dilindungi.
"Namun tetap akan kami proses. Kami juga sudah bentuk tim investigasi di lapangan," katanya.
Jika terbukti bersalah dengan sengaja membunuh hewan dilindungi, para pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 5 tentang Hewan Dilindungi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait