BATAM, iNews.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan tidak menemukan pelanggaran keimigrasian dalam pemeriksaan terhadap tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja di salah satu proyek di kawasan Nongsa, Batam. Pemeriksaan dilakukan menyusul beredarnya video di media sosial yang menyebut puluhan TKA bekerja tanpa izin.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepri, Guntur Sahat Hamonangan mengatakan, tim telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan memeriksa dokumen perjalanan, izin tinggal serta sekitar 80 paspor milik warga negara asing yang bekerja di lokasi proyek.
"Dari sisi keimigrasian tidak ditemukan pelanggaran. Seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan objektif. Hasilnya, seluruh WNA menggunakan visa yang sesuai dengan tujuan dan aktivitas pekerjaan mereka," kata Guntur dikutip dari iNews Batam, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, para pekerja menggunakan visa tenaga ahli dan visa pemasangan mesin dengan masa berlaku antara 30 hingga 90 hari. Dokumen tersebut dapat ditingkatkan menjadi Izin Tinggal Terbatas (KITAS) apabila seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.
Meski demikian, Imigrasi Kepri masih melakukan pendataan untuk memastikan jumlah keseluruhan tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan tersebut.
"Kami masih harus berkoordinasi dengan bidang intelijen dan pendataan untuk memastikan jumlah keseluruhannya," ucapnya.
Dia juga meluruskan informasi yang menyebut ada pekerja asing ilegal melarikan diri saat sidak berlangsung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepanikan terjadi karena sebagian pekerja mengikuti rekan-rekannya yang lebih dahulu berlari ketika petugas datang.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait