Namun, dalam kasus ini, penanganan dilakukan murni berdasarkan laporan perkembangan pidana dari wilayah. Untuk menghindari kesalahpahaman di ruang publik, Polri telah menjalin komunikasi dengan Dewan Pers.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Bapak Totok Suryanto (Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers) untuk menjelaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan profesi jurnalistik," kata Brigjen Trunoyudo.
Mabes Polri juga telah menginstruksikan Kapolres Morowali untuk mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Dewan Pers sebagai bentuk komitmen Polri terhadap kebebasan pers dan transparansi hukum.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait