MOROWALI, iNews.id – Polres Morowali, Sulawesi Tengah memberikan klarifikasi tegas terkait penangkapan seorang pria berinisial R yang viral di media sosial. Polisi menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan murni penegakan hukum atas dugaan tindak pidana kriminal, dan tidak memiliki kaitan dengan profesi R sebagai jurnalis.
Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain menjelaskan, R ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran kantor RCP yang berlokasi di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.
Kapolres memaparkan, penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah sesuai prosedur hukum. Bukti-bukti tersebut menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam aksi pembakaran.
"Alat bukti yang kami miliki antara lain keterangan saksi, hasil olah TKP, sisa bom molotov di lokasi, hingga rekaman video yang memperlihatkan tindakan pelemparan api," kata AKBP Zulkarnain dalam keterangan resminya, Selasa (6/1/2026).
Dia menjamin proses penyidikan akan berlangsung secara transparan dan profesional. Masyarakat pun diimbau untuk tidak terprovokasi oleh informasi simpang siur yang menyebutkan adanya upaya kriminalisasi terhadap jurnalis.
Dukungan dari DPRD Morowali
Senada dengan kepolisian, Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marsuki, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Polres Morowali.
Setelah melakukan koordinasi, ia memastikan bahwa insiden di Desa Torete tersebut merupakan murni tindak pidana.
"Ini murni perkara pidana pembakaran. Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh isu liar. Kami percaya Polri akan menangani kasus ini secara transparan dan tetap humanis," ujar Herdianto.
Kasus ini juga mendapat atensi dari Mabes Polri. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri sangat menghormati profesi jurnalis sebagai pilar demokrasi.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait