Meski demikian, oknum TNI yang menampar petugas SPBU akan tetap diproses menurut peraturan militer. Hingga saat ini oknum anggota TNI sudah diamankan di Makodim 1603 Sikka. Kodim sudah mengambil keterangan guna pemeriksaan lanjutan.
"Anggota kami tetap harus bertanggung jawab. Dia akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Angkatan Darat. Sesuai aturan yang berlaku, misalnya pasalnya tindakan pidana, di Undang-Undang Hukum Militer, dia harus melaksanakan seperti itu," kata Dandim Sikka.
Petugas SPBU yang ditampar, Ignasius Nago Bolakinger mengatakan, oknum TNI itu menamparnya berawal dari permintaannya agar pelaku mengantre seperti pengendara lainnya. " Tapi, beliau bersikeras segera diisi dan dia emosi, sementara saya lagi isi, saya ditempeleng, saya langsung mundur," kata Ignatius.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait