Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/339/XI/2024/SPKT/Polda Jambi pada tanggal 12 November 2024, petugas langsung melakukan penyelidikan. Tidak butuh lama, oknum ASN Pemprov Jambi tersebut ditangkap hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait