"Karena, selain merendahkan martabat perempuan, tradisi ini juga dapat memberikan trauma kepada perempuan itu sendiri. Apalagi jika perempuan yang menjadi korban masih berusia remaja," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, baru-baru ini viral di media sosial aksi kawin tangkap di mana seorang remaja ditangkap oleh beberapa orang dan langsung dibawa oleh mobil pikap.
Setelah video aksi kawin tangkap viral di media sosial, polisi menangkap dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Menyikapi kasus ini, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) menegaskan kawin tangkap merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Sehingga, tradisi kawin tangkap ini tidak boleh terulang kembali dengan alasan apa pun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait