JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Nasional Partai Perindo Ike Julies Tiati atau dikenal Ike Suharjo prihatin dan mengutuk kejadian kawin tangkap yang terjadi di Sumba Barat Daya, NTT. Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan 4 orang tersangka.
"Tradisi kawin tangkap di era sekarang sudah sangat tidak relevan. Selain itu, tradisi ini sangat sarat dengan kekerasan. Tradisi kawin tangkap juga telah melanggar kebebasan seseorang, hukum dan HAM baik sebagai manusia maupun perempuan," kata Ike kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
"Oleh karena itu, Partai Perindo berharap kasus kawin tangkap ini tidak boleh terjadi lagi dengan alasan apa pun," katanya lagi.
Ike yang juga merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) itu meminta pemerintah bersama tokoh masyarakat untuk sosialisasi ke masyarakat yang tinggal di kampung-kampung hingga daerah terpelosok bahwa tradisi kawin tangkap dan atau sejenisnya sudah tidak relevan lagi dan juga melanggar HAM.
"Karena masyarakat di daerah banyak yang masih berpegang pada adat istiadat/tradisi/budaya sehingga sosialisasi dan edukasi kepada mereka perlu melibatkan tokoh masyarakat setempat dengan cara-cara yang persuasif," ujarnya.
Selain itu, Partai Perindo juga mengimbau dan meminta agar adat istiadat atau tradisi yang berpotensi melanggar hak perempuan atau bahkan sampai merendahkan martabat perempuan, seperti tradisi kawin tangkap untuk dihapuskan dan tidak boleh terjadi lagi di kemudian hari.
"Karena, selain merendahkan martabat perempuan, tradisi ini juga dapat memberikan trauma kepada perempuan itu sendiri. Apalagi jika perempuan yang menjadi korban masih berusia remaja," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, baru-baru ini viral di media sosial aksi kawin tangkap di mana seorang remaja ditangkap oleh beberapa orang dan langsung dibawa oleh mobil pikap.
Setelah video aksi kawin tangkap viral di media sosial, polisi menangkap dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Menyikapi kasus ini, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) menegaskan kawin tangkap merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Sehingga, tradisi kawin tangkap ini tidak boleh terulang kembali dengan alasan apa pun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait