Pada kesempatan ini, pihaknya mengimbau kepada masyakarat apabila ada hal yang terkait utang piutang agar tidak menggunakan jasa preman. Berdasarkan perintah Kapolda Kepri agar semua jajaran menindak tegas seluruh perilaku yang terkait dengan premanisme.
"Untuk masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan apabila terjadi tindakan premanisme," katanya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P. Siagian mengatakan, sesuai dengan perintah Kapolda Kepri untuk seluruh masyarakat tidak diperbolehkan untuk menyewa jasa premanimse.
"Langsung saja melaporkan ke pihak kepolisian agar bisa langsung diproses," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait