BATAM, iNews.id - Kasus video pengeroyokan karyawan sebuah Kopitiam di Batam yang viral di Media Sosial (Medsos) bermula dari adanya utang piutang. Sejumlah pria yang membuat kegaduhan di salah satu kafe ini sengaja dibayar oleh korban.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, sudah mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan di Kopitiam pada Juli 2021 lalu.
"Dari 10 orang yang diamankan di Wilayah Bengkong Kota Batam. Termasuk tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan," katanya, Kamis (29/10/2021).
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan penyidik dan adanya visum et repertum diduga kuat sebagai pelaku utama atas pengeroyokan dan atau penganiayaan, pelaku inisial AR. Sementara sembilan orang lainnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk mengetahui masing-masing perannya.
"Sebagaimana yang disampaikan kasus ini berawal dari viralnya video di sosial media tentang kasus penganiayaan yang dilaporkan pihak korban," katanya.
Dikatakannya, ada tingkat kesulitan penangkapan pelaku. Sebelumnya, pelaku sempat masuk dalam DPO.
"Hari ini kami sampaikan bahwa pelaku utama yang melakukan tindak pidana penganiayaan ini berhasil diamankan pada pukul 21.45 WIB tadi malam, di wilayah Bengkong Kota Batam," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait