Selanjutnya, penyidik juga memeriksa Asisten 1 Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Singingi yakni Muhjelan, Riko seorang protokoler di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Ibrahim Dasuki Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kuantan Singingi.
Berikutnya, Dwi Handaka Kepala Bidang Survei dan Pemetaan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau dan Plt Kepala Kantah Kabupaten Kuantan Singingi, serta Deli, Yuda dan Sabri yang ketiganya merupakan supir.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi oleh tim penyidik terkait dengan proses perizinan HGU PT Adimulia Agrolestari," ujar Ali Fikri.
Selain itu, kata dia dilakukan klarifikasi terkait dugaan adanya pengurusan dan penerbitan salah satu rekomendasi izin oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat yang tidak sebagaimana mestinya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait