Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto : Istimewa).

Selain CCTV, penyidik turut mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik lainnya. Namun, Budi tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai jenis dokumen dan barang bukti yang disita.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN).

Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Riau pada Senin (3/11/2025).

Ketiganya diduga melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network