Mantan Bupati Kuansing periode 2016-2021, Mursini ditahan setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi APBD. (Foto: MPI/Banda Haruddin Tanjung)

PEKANBARU, iNews.id - Mantan Bupati Kuansing periode 2016-2021, Mursini (M) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi APBD senilai Rp5,8 miliar. Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. 

Mursini datang memenuhi panggilan Kejati Riau, Kamis (5/8/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Mursini.

"Setelah melakukan pemeriksaan selama dua jam, penyidik melakukan penahanan terhadap M. Nantinya kasusnya akan kami limpahkan ke Kejari Kuansing," kata Asintel Kejati Riau, Raharjo, Kamis (5/8/2021).

Raharjo mengatakan, Mursini dinilai selama ini tidak kooperatif. Pada panggilan pertama yang dilayangkan, Mursini mangkir. Dia beralasan penasehat hukumnya sakit karena terpapar Covid-19. 

Panggilan kedua yang dilayangkan Kejati Riau juga tidak diindahkan. Kemudian hari ini kejaksaan melakukan pemanggilan dan Mursini yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka akhirnya hadir.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network