PALU, iNews.id - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura menginstruksikan kepada Bupati Morowali Utara dan Wali Kota Palu untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Arahan ini disampaikan demi menekan lonjakan kasus Covid-19.
"Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19," ujar Rusdy di Kota Palu, Kamis (5/8/2021).
Dia mengatakan, telah menerbitkan instruksi Gubernur Sulteng Nomor: 440/258/Dinkes-G.ST/2021 tentang PPKM level 4 untuk Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara. Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus mendatang.
Dalam instruksi disebutkan, kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online. Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen WFH.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait