Instruksi ini juga menyebutkan bupati dan wali kota agar melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Selain itu berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam mengoordinasikan serta mengawasi pelaksanaan PPKM.
Apabila terdapat kebutuhan penambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM, maka dilakukan rasionalisasi dan atau realokasi anggaran.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait