Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memulangkan sebanyak 12 WNA asal India ke negara asalnya, Sabtu (7/8/21). (Foto: MPI/Dicky Sigit Rakasiwi)

Imigrasi telah melakukan pemeriksaan dokumen terhadap penanggung jawab alat angkut. Selain itu, pihaknya mengajukan permohonan exit permit only crew, melampirkan dokumen keimigrasian berupa paspor dan bukti e-clearence serta surat rekomendasi perjalanan dari KKP.

"Jadi seluruhnya telah lengkap. Ke-12 WNA India tersebut juga telah dikarantina," ujarnya.

Ditpolairud Polda Kepri sebelumnya mengamankan 12 WNA India yang masuk ke Batam melalui Pelabuhan Makobar, Senin (2/8/21). Dari hasil pemeriksaan, mereka tak dapat menunjukkan sertifikat kesehatan dan surat rekomendasi perjalanan.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network