Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memulangkan sebanyak 12 WNA asal India ke negara asalnya, Sabtu (7/8/21). (Foto: MPI/Dicky Sigit Rakasiwi)

BATAM, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memulangkan sebanyak 12 Warga Negara Asing (WNA) asal India ke negara asalnya Sabtu (7/8/21). Sebelumnya, para WNA India itu menjalani karantina di sebuah hotel di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Bidang Teknologi Informasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam Tessa Harumdila mengatakan, ke-12 WNA asal India tersebut akan meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan pengawalan petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

"Seluruhnya diamankan Ditpolairud Polda Kepri ketika masuk Pelabuhan Makobar saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada Senin (2/8/21) yang lalu," kata Tessa Harumdila, Sabtu (7/8/21).

Imigrasi telah melakukan pemeriksaan dokumen terhadap penanggung jawab alat angkut. Selain itu, pihaknya mengajukan permohonan exit permit only crew, melampirkan dokumen keimigrasian berupa paspor dan bukti e-clearence serta surat rekomendasi perjalanan dari KKP.

"Jadi seluruhnya telah lengkap. Ke-12 WNA India tersebut juga telah dikarantina," ujarnya.

Ditpolairud Polda Kepri sebelumnya mengamankan 12 WNA India yang masuk ke Batam melalui Pelabuhan Makobar, Senin (2/8/21). Dari hasil pemeriksaan, mereka tak dapat menunjukkan sertifikat kesehatan dan surat rekomendasi perjalanan.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network