Ilustrasi bocah perempuan 11 tahun diperkosa teman kakaknya dalam rumah di Lamanda, Kalimantan Tengah. (Foto: Ilustrasi/ist)

Usai kejadian, korban menceritakan perbuatan pelaku kepada kakaknya. Informasi itu lalu diteruskan kepada orang tua mereka yang kemudian melapor ke polisi. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Yndang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 287 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Sigit Dzakwan)


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network