Usai kejadian, korban menceritakan perbuatan pelaku kepada kakaknya. Informasi itu lalu diteruskan kepada orang tua mereka yang kemudian melapor ke polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Yndang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 287 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Sigit Dzakwan)
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait