Ilustrasi tes urine (Antara)

MUKOMUKO, iNews.id - Dua personel Polres Mukomuko, Bengkulu dihukum penjara karena diduga menggunakan narkoba. Hal ini diketahui dari hasil tes urine yang menunjukkan positif.

“Ada satu anggota yang saat ini sedang menjalani hukuman berdasarkan hasil tes urine sebelumnya, sekarang lagi ditahan penempatan khusus selama 21 hari, dan satu lagi dari hasil tes urine dapat lagi positif," kata Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi, Minggu (30/5/2021).

Andy menambahkan, salah satu personel yang dipenjara itu bertugas di Mapolsek Teramang Jaya. Dia ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu.

Dia melanjutkan, sebelum penangkapan, pihaknya rutin melakukan tes urine terhadap anggota terutama yang dicurigai mengonsumsi narkoba.

"Kami melakukan tes urine terhadap anggota secara periodik untuk mendeteksi keterlibatan anggota, baik sebagai pengguna maupun penyalahgunaan narkoba di daerah ini," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network