Pelaku YP ditangkap di Tembilahan Kota pada Kamis (5/3/2026), sedangkan SA ditangkap di Jambi setelah sempat melarikan diri. “Mereka sempat kabur sehingga kami melakukan penangkapan di luar daerah,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, SA diketahui berperan sebagai pelaku yang memecahkan kaca mobil, sementara YP bertugas membawa sepeda motor saat aksi berlangsung.
Polisi juga mengungkap bahwa SA merupakan residivis kasus pecah kaca yang baru bebas pada Desember 2025. Sementara YP diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
“SA sempat kembali ke Jambi setelah bebas, lalu datang lagi ke Batam untuk melakukan aksi pecah kaca,” kata Debby.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp349.894.000. Sebagian uang hasil kejahatan telah digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait