Satreskrim Polresta Barelang menangkap dua pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil di wilayah Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Alfie/iNews.id).

BATAM, iNews.id - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap dua pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil di wilayah Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau. Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur uang tunai sebesar Rp375 juta milik korban yang rencananya digunakan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Barelang, M Debby Tri Andrestian mengatakan, kedua pelaku berinisial SA (38) dan YP (43). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban pada Rabu (4/3/2026).

“Kami menangkap YP dan SA, pelaku pecah kaca di Lubuk Baja. Korban kehilangan Rp375 juta untuk THR karyawan,” ujar Debby, Rabu (11/3/2026).

Peristiwa bermula ketika korban mengambil uang tunai Rp375 juta dari bank. Uang tersebut kemudian disimpan di bawah kursi mobil. Kedua pelaku yang diduga telah mengincar korban sejak awal kemudian mengikuti kendaraan korban hingga ke kawasan Lubuk Baja. 

Saat korban memarkirkan mobil dan masuk ke sebuah kopitiam, pelaku langsung menjalankan aksinya dengan memecahkan kaca mobil.

“Korban mengambil uang lalu diikuti pelaku. Saat korban mampir di kopitiam dan turun dari mobil, tidak lama kemudian terjadi pecah kaca,” katanya.

Korban yang menyadari kejadian tersebut segera melapor ke Polsek Lubuk Baja. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dalam waktu singkat.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network