Uang Paket Internet Kurang, Anak Durhaka di Bengkulu Aniaya Ibu Kandung (Foto: Istimewa)

Teduga pelaku, disangkakan dengan pasal tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang dimaksud dalam Pasal 44 UU RI No.23 tahun 2004, tentang penghapusan KDRT. 

"Teduga pelaku telah ditangkap dan masih dimintai keterangan di Mapolres Kaur," ucap Indro.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network