BENGKULU, iNews.id - Anak di Desa Ulak Bandung, Kecamatan Muara Sahung, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, berinisial BHA (19), tega menganiaya ibu kandungnya, Lisma (59). Alasannya, uang yang diberikan ibunya untuk membeli paket internet kurang.
Dugaan penganiayaan tersebut, diawali pelaku yang tidak terima atas hasil penjualan buah pinang kering sebesar Rp60.000. Upah itu rupanya tidak cukup untuk membeli paket internet. Gelap mata, pelaku memukul bahu, dan mata sebelah kiri korban.
Kasat Reskrim Polres Kaur, Polda Bengkulu, Iptu Indro Witayuda Prawira mengatakan, pelaku bahkan menyodorkan uang itu ke mulut ibu kandungnya.
"Terduga pelaku melakukan kekerasan terhadap ibu kandung, dengan cara memukul dengan tangan kanan yang mengenai bahu dan memukul bagian mata sebelah kiri ibu kandung terduga pelaku," kata Indro, Minggu (10/4/2022).
Teduga pelaku, disangkakan dengan pasal tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang dimaksud dalam Pasal 44 UU RI No.23 tahun 2004, tentang penghapusan KDRT.
"Teduga pelaku telah ditangkap dan masih dimintai keterangan di Mapolres Kaur," ucap Indro.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait