KAPUAS, iNews.id – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng), menangkap tersangka kasus sodomi puluhan anak. Tersangka SI, warga Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijat.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan, tersangka ditangkap aparat kepolisian pada Senin (17/8/2020). Tersangka telah melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2014, dengan sasaran anak-anak Sekolah Dasar (SD).
“Sampai saat ini, terdata sudah kurang lebih 20 orang anak yang menjadi korban ulah bejat tersangka SI. Anak-anak tersebut berjenis kelamin laki-laki dan disodomi,” kata Manang Soebeti saat pemaparan kasus di Mapolres Kapuas, Selasa (18/8/2020).
Awal terungkapnya perbuatan bejat tersangka pada Minggu (16/8/2020). Salah satu korban mengalami sakit hingga tidak bisa berjalan. Keluarga korban pun curiga dan akhirnya membujuk anak tersebut bercerita.
Setelah dicek, ternyata anus korban juga luka. Keluarga yang tidak terima anaknya menjadi korban sodomi kemudian melaporkan SI kepada pihak kepolisian. Polisi menangkap SI dari kediamannya.
Dari pemeriksaan polisi, modus yang dilakukan tersangka dengan cara merayu anak-anak, terutama yang berasal dari keluarga tidak mampu. Tersangka lalu mengajak para korban tinggal satu rumah dengannya dan membiayai mereka.
“Tersangka beralasan rumahnya dekat dengan sekolah sehingga keluarga percaya, mempercayakan anak-anak mereka kepada tersangka. Di dalam rumah kontrakan itu, anak-anak ini disodomi, dicabuli oleh tersangka” katanya.
Kapolres Kapuas mengatakan, perilaku tersangka saat ini dipengaruhi kondisi masa kecilnya yang juga pernah menjadi korban sodomi. Dari pengalaman buruk itu, tersangka akhirnya merasa tertarik juga pada anak kecil dan menyodomi mereka, sebagaimana yang dialaminya dulu.
“Jadi korban ini juga menjadi korban pada masa kecil dulu sehingga dia menyukai anak kecil laki-laki. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan korban lain,” kata Kapolres Kapuas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur atau Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait