JAKARTA, iNews.id - Personel TNI Angkatan Laut (AL) yang berpatroli dengan KRI Kerambit 627 menangkap kapal ikan berbendera Vietnam di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) sekitar perairan Laut Natuna Utara, Rabu (11/8/2021). Kapal tersebut diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).
Komandan KRI Kerambit-627 Letkol Laut (P) Kurniawan menyampaikan, penangkapan berawal saat KRI Kerambit-627 sedang melaksanakan Operasi Siaga Tempur Laut di bawah kendali operasi Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I di wilayah Perairan ZEEI Laut Natuna Utara. Kemudian mendapatkan kontak radar adanya kapal dicurigai melakukan aktivitas illegal fishing.
“Saya langsung memerintahkan peran tempur dilanjutkan peran pemeriksaan dan penggeledahan, yaitu suatu keadaan kesiapsiagaan KRI Kerambit-627 dalam menghadapi kemungkinan ancaman. Seketika personel menaikan kecepatan untuk mengejar dan menangkap kapal yang dicurigai tersebut. Setelah berhasil dihentikan maka dilanjutkan pemeriksaan dan penyelidikan serta penggeledahan terhadap muatan, dokumen dan anak buah kapal (ABK),” kata Kurniawan, Kamis (12/8/2021).
Hasil pemeriksaan diketahui, nama kapal TG 91115 TS, sedangkan pada AIS terdaftar CHONGTHANHB358BA1c, jenis kapal penangkap ikan, berbendera Vietnam memuat ikan campuran sekitar 2 ton dengan Nakhoda Vung dan 7 orang ABK.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga Kapal Ikan Vietnam TG 91115 TS tersebut melakukan pelanggaran karena melaksanakan aktivitas penangkapan ikan di WPPNRI ZEEI (dalam garis Landas Kontinen RI Sejauh 5 Nm) tanpa izin resmi pemerintah.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait