Untuk masuk ke perusahaan itu, sambungnya, para korban diwajibkan membayar uang sebesar Rp4 juta hingga Rp7 juta.
Namun, setelah membayar sejumlah uang para korban tidak kunjung mendapati pekerjaan seperti yang dijanjikan oleh pelaku hingga akhirnya ratusan korban tersebut melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib.
"Korban mencapai 153 orang dengan total kerugian mencapai Rp600 juta," ujarnya.
Dari keterangan pelaku, uang hasil penipuan dari korban digunakan tersangka untuk foya-foya dan modal usaha.
Tidak hanya pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dijual di toko milik pelaku yang diduga dari hasil penipuan, serta buku tabugan, kartu anjugan tuna mandiri (ATM), bukti trasfer uang serta lamaran pekerjan para korban.
"Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait