Seorang wanita pemilik butik di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi karena menipu ratusan pencari kerja. (Foto: Gusti Yennosa/iNews)

BATAM, iNews.id - Seorang wanita pemilik butik di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial FGL ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menipu ratusan pencari kerja.

Akibat kejadian itu, para korbannya mengalami kerugian dengan total mencapai Rp600 juta.
  
Pelaku ditangkap polisi saar hendak masuk ke dalam toko pakaian miliknya di kawasan Bengkong, Batam, Selasa (11/4/2023) malam. 
  
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri sejak bulan Agustus tahun 2022 lalu.
 
Modus yang digunakan oleh pelaku, kata dia,  yakni dengan menjanjikan pekerjaan sebagai karyawan di beberapa perusahaan ternama di kawasan Industri Muka Kuning, Kota Batam. 

"Kepada para korban, pelaku mengiming-imingi korban dengan masuk di perusahaan untuk bekerja tanpa seleksi atau tidak melalui tes," katanya, Rabu (12/4/2023).


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network