Polres Barito Utara menangkap dua pelaku penipuan bermodus penggandan uang. (Foto: Ilustrasi))

BARITO UTARA, iNews.id - Polisi menangkap dua laki-laki di Barito Utara, Kalimantan Tengah yang melakukan penipuan dengan modus dukun pengganda uang dan emas. Seorang korban mengaku rugi Rp300 juta akibat ulah dua dukun ini.

Pelaku yakni Jian Hartaji dan Ibadur Rahman. Keduanya pada November 2020 menawarkan kepada korban TH bisa menarik uang, emas, dan perhiasan dari alam gaib.

"Tapi untuk bisa menarik uang, emas, dan perhiasan lainnya tersebut, korban diminta untuk terlebih dahulu menyerahkan sejumlah uang untuk ritual mistik," ujar Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Tommy Palayukan dalam rilis perkara, Senin (4/10/2021).

Korban yang tergiur dengan tawaran tersebut menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku. Tak tanggung-tanggung, korban langsung menyerahkan uang Rp300 juta.

Untuk mengelabui korbannya, kedua pelaku memberikan kardus berisi kain hitam, bantal dan sejumlah uang mainan kepada korban. Pelaku mengatakan semua benda berharga akan muncul di kardus tersebut. 


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network