Polresta Kendari kembali menetapkan tersangka baru kasus penipuan jemaah umrah hingga Rp1,8 miliar. (Foto: iNews)

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka MW dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network