Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka MW dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait