Beruntung, Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang berada di Kabupaten Siak, Riau.
Tidak menunggu lama lagi, petugas langsung memburu pelaku di lokasi tersebut dan akhirnya berhasil diamankan.
"Pelaku kita ringkus di rumah kontrakannya di Desa SP 7, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau," tegas Usaha Sitepu.
Kepada penyidik, pelaku LS mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan kepada korban.
Menurutnya, saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Muarojambi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 372 jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait