Ilustrasi penipuan bisnis pemotongan daging sapi. (Okezone)

Beruntung, Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang berada di Kabupaten Siak, Riau.

Tidak menunggu lama lagi, petugas langsung memburu pelaku di lokasi tersebut dan akhirnya berhasil diamankan.

"Pelaku kita ringkus di rumah kontrakannya di Desa SP 7, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau," tegas Usaha Sitepu.

Kepada penyidik, pelaku LS mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan kepada korban.

Menurutnya, saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Muarojambi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 372 jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network