JAMBI, iNews.id - Seorang wanita warga Kabupaten Way Kanan, Lampung berinisial LS (34) ditangkap tim Reskrim Polsek Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan bisnis pemotongan daging sapi.
“Pelaku ditangkap atas laporan korban bernama Ririn Nurmiyati," ujar Kapolsek Sungai Gelam Ipda Usaha Sitepu, Rabu (6/12/2023).
Dia menceritakan, saat itu pelaku memerlukan modal untuk bisnis pemotongan daging sapi. Kemudian, pelaku mengajak korban untuk bersedia investasi pemotongan daging sapi pada Rabu, 25 Oktober 2023.
"Saat itu, pelaku membutuhkan dana atau modal sebesar sekitar Rp130 juta. Bahkan korban juga menjanjikan berupa bagi hasil," ungkapnya.
Namun dalam praktiknya, korban tidak juga mendapatkan hasil yang dijanjikan pelaku. Tidak terima dengan perlakuan pelaku, korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Petugas yang mendapatkan laporan tersebut, langsung melakukan penyidikan dan mengumpulkan sejumlah saksi dan barang bukti.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait