"Dalam aksinya, pelaku menawarkan miras dagangnya kepada pembeli secara online. Setelah sepakat, pelaku mengantarkan miras dengan janjian di tempat yang telah ditentukan. Pelaku menggunakan media sosial agar tidak tercium petugas," ujar Kompol Handres.
Setelah diamanakan, tutur Kasatreskrim Polresta Jambi, ratusan botol miras berbagai merk yang dikemas dalam 22 dus dibawa ke Mapolresta Jambi sebagai barang bukti.
Sedangkan JN, pemilik ratusan botol miras, diperiksa intensif. JN terancam pasal tindak pidana ringan atau tipiring. "Kami saat ini memburu distributor yang memasok miras kepada pemilik gudang miras ilegal tersebut," tutur Kasatreskrim.
Editor : Agus Warsudi
bahaya miras botol miras gerebek gudang miras gerebek miras grebek gudang miras gudang miras polres jambi jambi
Artikel Terkait