JAMBI, iNews.id - Personel Tim Rankayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi menggerebek rumah yang dijadikan gudang miras di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Sabtu (17/4/2021). Dari gudang ini, polisi menyita 290 botol miras ilegal berbagai merek.
Keberadaaan gudang miras ini terbongkar setelah beredar informasi bahwa JN (34) menjual minuman kerasnya di media sosial. Dari informasi ini, petugas yang tengah menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) ini, melakukan penyelidikan hingga menemukan dan menggerebek gudang miras tersebut.
"Pelaku JN mengaku rumah yang dijadikan gudang miras yang telah beroperasi selama dua bulan. Miras tersebut dijual JN melalui media sosial," kata Kasatreskrim Polresta Jambi Kompol Handres.
Penggerebekan rumah pelaku penjual minuman keras tersebut dilakukan, ujar Kompol Handres, setelah petugas melaksanakan penyelidikan dan pengembangan informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap menjual miras melalui media sosial.
Editor : Agus Warsudi
bahaya miras botol miras gerebek gudang miras gerebek miras grebek gudang miras gudang miras polres jambi jambi
Artikel Terkait