JAMBI, iNews.id - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil menangkap buronan perkara korupsi pekerjaaan peningkatan jalan pondok Rangon, Kabupaten Tebo, Jambi, Musashi Pengeran Batara. Dia diamankan Tim Tabur Gabungan di Jalan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Selasa (8/6/2021).
Asisten Intelijen Kejati Jambi, Jufri, mengatakan, terpidana diamankan dalam perkara peningkatan jalan dengan kerugian negara sebesar Rp15 miliar. Dia telah divonis pidana 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Musashi terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," kata Jufri, Rabu (9/6/2021).
Musashi dinyatakan buron karena tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk menjalankan putusan pengadilan. Dia divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor: 4/PID.SUS-TPK/2021/PT.JMB Tanggal 16 April 2021.
"Ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh jaksa eksekutor Kejati Jambi, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan," imbuhnya.
Dia menambahkan, selama ini Musashi telah dimasukan dalam daftar pencarian orang. Sebelumnya, Kejati Jambi telah mengeksekusi mantan Kadis PU Tebo, Saryono, Deni Kriswardana dan Ali Arifin berkaitan dengan perkara ini.
"Perannya sama-sama melakukan pengerjaan yang menimbulkan kerugian negara, Musasi sebesar Rp15 milyar dan Ir Saryono sebesar Rp33 miliar,"kata Kajari Tebo Imran Yusuf.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait