Satgas Covid-19 Kota Jambi menyegel dan mengenakan denda Rp5 juta kepada pengelola restoran cepat saji karena lalai menerapkan prokes. Foto: Istimewa

JAMBI, iNews.id - Satgas Covid-19 Kota Jambi menyegel restoran cepat saji karena melanggar protokol kesehatan (prokes) saat mengadakan harga promosi. Selain disegel, pengelola juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 juta.

Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan, petugas melakukan penyegelan restoran di Jalan Soemantri Brojonegero itu setelah memeriksa ke lapangan berdasarkan aduan warga. Di lapangan ditemukan banyaknya driver ojek online yang berkerumun dan melanggar prokes.

"Kalau ada promo sebaiknya lapor kepada Satgas Covid-19 sehingga kita bisa melakukan tahapan-tahapan pengamanan," kata Mustari, Rabu (9/6/2021).

Petugas terpaksa harus menutup tempat dan melakukan penyegelan sementara untuk mencegah terjadinya penumpukan pembeli. Menurutnya, promo restoran cepat saji secara serentak secara nasional itu diadakan tanpa koordinasi dengan pemerintah.

"Memang ditemukan banyaknya kerumunan, tidak ada jarak untuk menunggu pesanan. Kita melakukan penutupan sementara dan denda," ujar Kasatpol PP.


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network