Polres Tanjung Jabung Barat tetap memberlakukan tilang manual untuk hal tertentu. (Foto: Azhari Sultan)

TANJAB BARAT, iNews.id - Kapolri telah meminta polisi lalu lintas meniadakan tilang manual. Namun di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Jambi masih tetap berlaku.

"Tindakan penegakan hukum berupa tilang elektronik (e-tilang) hanya berlaku pada daerah yang telah menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile," ujar Kasat Lantas Polres Tanjab Barat, AKP Iwan Wahyudi, Senin (31/10/2022).

Menurutnya, di Tanjab Barat belum memiliki sistem ETLE. Hanya ada CCTV untuk memantau arus lalu lintas kendaraan di jalan.

"Di daerah kita hanya memiliki CCTV pemantauan arus lalu lintas," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network