Polres Sarolangun merilis kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP. (Foto: Nanang Fahrurrozi)

Arpandi mengaku sempat merayu korban namun tak digubris. Lantaran tak kuat menahan nafsu, Arpandi yang merupakan seorang duda memaksa korban untuk berhubungan badan. 

Dia tak peduli meski korban sedang datang bulan. Bahkan Arpandi sempat menggunakan tissu magic sebelum memperkosa korban.

Usai puas melampiaskan nafsunya, Arpandi meninggalkan korban yang menangis dan berjalan ke arah motornya.

Melihat korban hendak kabur dan takut pemerkosaan itu terbongkar, Arpandi memukul korban dengan sebatang kayu di bagian belakang kepala.

Korban pun tersungkur hingga pingsan. Namun, Arpandi makin panik. Dia lari ke pondok dan mengambil parang.

Dengan keji Arpandi membunuh korban hingga lehernya nyaris putus. Untuk menghilangkan jejak, Arpandi menutupi jasad korban dengan dedaunan.

Atas perbuatan kejinya itu, Arpandi telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Pasal 81 Ayat (1) atau 5 juncto Pasal 76 D dan Pasal 338 KUHP.

"ancaman minimal hukuman 10 tahun penjara, maksimal hukuman mati," ujar Imam.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network