"Bagi keluarga korban semua tindakan itu sudah direncanakan dan seluruh bukti yang disajikan keluarga mengarah sangat jelas ke Pasal 340 KUHP yaitu Pembunuhan Berencana," katanya.
Diketahui, korban pembunuhan yakni Astri Evita Seprini Manafe (AESN) berusia 30 tahun dan bayinya Lael Maccabe (LM) berusia satu tahun.
Tersangka RB sebelumnya menyerahkan diri ke Polda NTT dengan diantar keluarganya, Kamis (2/12/2021). Antara tersangka dan korban pernah menjalin hubungan asmara hingga memiliki anak. Namun di sisi lain, tersangka telah menikah dengan perempuan lain.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait