Ilustrasi pembunuhan ibu dan anak di Kupang, NTT. (Foto: ist)

KUPANG, iNews.id - Polda NTT telah menetapkan tersangka tunggal kasus pembunuhan ibu dan anak yang mayatnya ditemukan di saluran pipa SPAM Kali Dendeng, Kelurahan Penkase, Kupang. Tersangka yakni berinisial RB yang merupakan mantan pacar sekaligus ayah biologis dari korban.

Dalam kasus tersebut, penyidik Polda NTT menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Namun keluarga korban menilai tersangka seharusnya juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai dengan perbuatannya.

"Keluarga korban sangat kecewa dengan penerapan Pasal 338 oleh penyidik Polda NTT kepada tersangka. Karena aksinya jelas dilakukan secara berencana," ujar Kuasa Hukum keluarga korban, Adhitya Nasution di Kupang, Senin (6/12/2021).

Dia mengungkapkan, tindakan tersangka merupakan kejahatan yang direncanakan. Karena dimulai dari penjemputan terhadap korban hingga dibunuh dan menyembunyikan mayatnya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network