Oknum anggota LSM memberikan keterangan kepada polisi usai digelandang ke Mapolres Bengkulu Utara akibat tertangkap tangan memeras kepala desa. (Foto: Ismail Yugo)

Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami dugaan pemerasan ini. Sang istri yang merupakan ASN di Bengkulu Utara turut dimintai keterangan atas tindakan suaminya.

Akhirnya, RE harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan. Dia dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan ancaman 9 tahun penjara.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network