Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami dugaan pemerasan ini. Sang istri yang merupakan ASN di Bengkulu Utara turut dimintai keterangan atas tindakan suaminya.
Akhirnya, RE harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan. Dia dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan ancaman 9 tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait