BENGKULU UTARA, iNews.id - RE, oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) tertangkap tangan memeras mantan kepala desa di Bengkulu Utara sebesar Rp250 juta. Ironisnya, aksi tersebut dilakukan RE dengan mengajak istri yang merupakan ASN setempat dan anaknya.
Meski polisi mengamankan bukti uang Rp20 juta dari tangan RE, sang istri tak terima dengan tudingan polisi.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Teguh Ari Aji menjelaskan, penangkapan RE dilakukan berdasarkan laporan dari mantan Kades Padang Kala yang merasa diperas oleh pelaku.
Dalam aksinya, RE mengancam akan melaporkan sang kades kepada polisi terkait dugaan penyelewengan dana desa selama korban menjabat.
"Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti uang tunai 20 juta rupiah dan tas warna hitam milik pelaku," kata Teguh Ari Aji, Jumat (14/10/2022).
Selain uang yang disita polisi, RE diduga telah menerima duit Rp10 juta dari korban.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait